Kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja – di pabrik, kantor, atau bahkan saat perjalanan dinas. Makanya, penting banget buat para pekerja di Indonesia punya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Tapi, kamu udah tahu belum apa saja manfaat yang sebenarnya ditanggung oleh program JKK ini?
Yuk, kita kupas tuntas dalam artikel ini. Mulai dari biaya pengobatan, santunan, hingga rehabilitasi – semuanya akan dibahas lengkap dan mudah dipahami.
Cocok banget buat kamu yang ingin tahu hak-hak sebagai pekerja!
Apa Itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?
JKK adalah salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, termasuk:
- Kecelakaan di tempat kerja
- Kecelakaan saat perjalanan menuju tempat kerja atau pulang
- Penyakit akibat lingkungan kerja (misalnya paparan zat berbahaya)
Tujuan utamanya adalah memastikan pekerja tetap terlindungi secara finansial bila terjadi risiko selama masa kerja.
Siapa yang Wajib Terdaftar?
Semua pekerja formal yang bekerja di perusahaan atau instansi, termasuk:
- Pekerja tetap
- Pekerja kontrak
- Buruh harian
- Pekerja sektor informal yang mendaftar secara mandiri
Jika kamu sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka secara otomatis juga mendapat perlindungan JKK.
Apa Saja Manfaat yang Ditanggung oleh JKK?
Berikut ini adalah rincian manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang bisa kamu dapatkan:
1. Perawatan dan Pengobatan Tanpa Batas Biaya
Salah satu keunggulan JKK adalah semua biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, tanpa batas plafon, selama sesuai indikasi medis.
Yang ditanggung meliputi:
- Rawat jalan dan rawat inap
- Biaya operasi dan tindakan medis
- Obat-obatan
- Alat bantu kesehatan (misalnya: kursi roda, kaki/tangan palsu)
Catatan: Perawatan bisa dilakukan di faskes yang sudah bekerja sama dengan BPJS TK.
2. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
Jika kamu harus istirahat karena kecelakaan kerja, kamu tetap akan mendapatkan pengganti penghasilan lewat STMB.
Rinciannya:
- 6 bulan pertama: 100% dari upah terakhir
- 6 bulan berikutnya: 50% dari upah
- Setelah 12 bulan: 25% dari upah, hingga dinyatakan sembuh atau cacat tetap
Contoh: Gaji kamu Rp5 juta → dalam 6 bulan pertama kamu tetap terima Rp5 juta/bulan dari BPJS!
3. Santunan Cacat Sementara / Tetap
Kalau kecelakaan menyebabkan cacat, JKK memberikan santunan cacat berdasarkan tingkat keparahan:
- Cacat Sebagian (misalnya kehilangan jari tangan) → santunan sesuai persentase dari upah
- Cacat Total Tetap (CTT) → santunan bisa mencapai 80% dari 70 x upah
Ilustrasi: Gaji Rp5 juta → CTT bisa dapat santunan total Rp280 juta plus penghasilan bulanan dari STMB!
4. Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja
Jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, keluarga ahli waris akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:
- Santunan sekaligus: Rp85 juta
- Biaya pemakaman: Rp10 juta
- Santunan berkala: Rp12 juta (diberikan sekaligus)
- Beasiswa untuk 2 anak: hingga Rp174 juta
Total manfaat bisa lebih dari Rp280 juta.
5. Rehabilitasi Medis dan Vokasional
Kalau kecelakaan menyebabkan disabilitas atau gangguan fungsi tubuh, JKK juga menanggung:
- Rehabilitasi medis: terapi, alat bantu, pemulihan fungsi tubuh
- Rehabilitasi vokasional: pelatihan keterampilan baru supaya tetap bisa bekerja meski tidak dalam pekerjaan sebelumnya
Tujuan: supaya kamu bisa kembali bekerja dan tetap produktif.
6. Beasiswa Anak Pekerja Hingga Perguruan Tinggi
Jika pekerja meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, anaknya akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi.
- Untuk 2 anak
- Total maksimal: Rp174 juta
- Diberikan bertahap sesuai jenjang pendidikan
Syarat: pekerja minimal telah menjadi peserta aktif selama 3 tahun.
Cara Mengklaim JKK: Mudah dan Praktis!
- Laporkan kecelakaan kerja ke perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Isi formulir klaim JKK
- Sertakan dokumen pendukung: surat keterangan dokter, kronologi kejadian, bukti upah
- Ajukan ke kantor cabang BPJS atau melalui HRD perusahaan
Tips: Semua proses klaim bisa dilakukan tanpa potongan biaya alias GRATIS.
Kenapa Penting Punya JKK?
- Memberi rasa aman selama bekerja
- Perlindungan menyeluruh, bahkan dalam perjalanan dinas
- Tidak mengganggu keuangan pribadi dan keluarga saat musibah terjadi
- Tunjangan jangka panjang jika terjadi risiko berat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial yang penting dan menyeluruh bagi para pekerja di Indonesia.
Mulai dari biaya pengobatan tanpa batas, santunan penghasilan, hingga beasiswa anak – semua ditanggung selama kejadian memenuhi syarat sebagai kecelakaan kerja.
Jadi, pastikan kamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tahu hak-hakmu. Jangan sampai pas ada kejadian, kamu bingung karena nggak tahu cara klaimnya!