Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris

Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris

Kehilangan anggota keluarga karena kematian tentu meninggalkan duka yang mendalam. Namun di tengah kesedihan tersebut, penting bagi keluarga (terutama ahli waris) untuk mengetahui bahwa negara melalui BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Kematian (JK) yang dapat membantu meringankan beban ekonomi yang ditinggalkan.

Agar manfaat ini tidak terlewat, artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis cara klaim Jaminan Kematian (JK) BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris, termasuk syarat, dokumen yang harus disiapkan, dan jalur pengajuan klaim.

Apa Itu Jaminan Kematian (JK)?

Jaminan Kematian (JK) adalah salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris peserta BPJS yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Program ini bertujuan memberikan santunan uang tunai kepada keluarga agar tetap memiliki ketahanan ekonomi setelah tulang punggung keluarga meninggal dunia.

Manfaat Jaminan Kematian (JK) yang Diberikan

Berikut adalah manfaat yang diberikan kepada ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan:

Jenis ManfaatNilai
Santunan KematianRp 20.000.000
Biaya PemakamanRp 10.000.000
Santunan Berkala (dibayar sekaligus)Rp 12.000.000
Total Santunan TunaiRp 42.000.000
Beasiswa Pendidikan (2 anak)Hingga Rp 174.000.000

Catatan: Beasiswa diberikan jika peserta sudah menjadi anggota aktif minimal 3 tahun dan meninggal karena sebab apapun (bukan hanya kecelakaan kerja).

Siapa yang Berhak Menjadi Ahli Waris?

Menurut ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, yang berhak menjadi ahli waris adalah:

  1. Istri atau suami yang sah
  2. Anak kandung atau anak angkat yang sah
  3. Orang tua kandung
  4. Saudara kandung (jika tidak ada poin 1–3)
Baca Juga:  Langkah-Langkah Mengajukan Klaim Asuransi Mobil Usai Kecelakaan Beruntun

Ahli waris harus dibuktikan dengan dokumen identitas keluarga yang sah, seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta nikah/akta kelahiran.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Klaim JK

Agar klaim berjalan lancar, berikut adalah dokumen wajib yang harus disiapkan oleh ahli waris:

Dokumen Identitas:

  • Fotokopi KTP peserta dan ahli waris
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)

Dokumen Pendukung Kematian:

  • Surat Keterangan Kematian dari kelurahan atau rumah sakit
  • Akta Kematian (jika tersedia)

Dokumen Ahli Waris:

  • Akta Nikah (jika suami/istri sebagai ahli waris)
  • Akta Kelahiran anak (jika anak sebagai ahli waris)
  • Surat Keterangan Ahli Waris (bisa dari kelurahan atau notaris)

Lainnya:

  • Buku tabungan atas nama ahli waris
  • Formulir klaim Jaminan Kematian (F.1) – bisa diunduh dari situs resmi BPJS TK
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan (jika peserta masih aktif)

Semua dokumen disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi.

Cara Mengajukan Klaim Jaminan Kematian (JK)

1. Lewat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (Offline)

Langkah-langkah:

  1. Siapkan semua dokumen lengkap.
  2. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  3. Ambil nomor antrian untuk layanan klaim Jaminan Kematian.
  4. Serahkan dokumen ke petugas dan isi formulir klaim.
  5. Proses verifikasi berlangsung sekitar 5–10 hari kerja.
  6. Jika disetujui, dana akan ditransfer ke rekening ahli waris.

2. Lewat LAPAK ASIK (Online)

LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) memungkinkan pengajuan klaim secara daring tanpa harus datang ke kantor.

Langkah-langkah:

  1. Akses laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih “Klaim Jaminan Kematian”
  3. Isi data peserta dan unggah dokumen yang diminta
  4. Tunggu proses verifikasi (petugas akan menghubungi via telepon atau video call)
  5. Jika lengkap dan disetujui, dana langsung masuk ke rekening ahli waris
Baca Juga:  Fakta Mengejutkan: 5 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Tips: Gunakan jaringan internet yang stabil saat pengisian data dan unggah dokumen.

Berapa Lama Proses Pencairan Dana?

Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala administrasi, pencairan dana JK biasanya dilakukan dalam waktu 5 hingga 10 hari kerja.

Namun, waktu ini bisa lebih lama jika dokumen belum valid atau butuh verifikasi tambahan.

Kontak BPJS Ketenagakerjaan

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apakah bisa klaim jika peserta sudah tidak bekerja tetapi kepesertaan masih aktif?
A: Ya, selama status peserta masih aktif dan iuran dibayar, klaim tetap bisa dilakukan.

Q: Apakah peserta mandiri juga berhak atas Jaminan Kematian?
A: Ya, peserta mandiri atau BPU (Bukan Penerima Upah) juga berhak atas manfaat JK jika iuran dibayar aktif.

Q: Apakah dana bisa diambil tunai?
A: Tidak. Dana akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris.

Jaminan Kematian (JK) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah hak ahli waris peserta aktif yang meninggal dunia karena sebab alami (bukan kecelakaan kerja).

Proses klaimnya tidak sulit, asalkan semua dokumen disiapkan lengkap dan valid.

Penting: Selalu pastikan status kepesertaan BPJSTK aktif dan komunikasikan hak-hak ini kepada keluarga. Jangan sampai hak santunan ratusan juta rupiah tidak diklaim hanya karena tidak tahu prosedurnya.

Share it:

Related Post