Ketika hendak mengambil kredit mobil, anda akan dihadapkan pada dua pilihan penyedia kredit. Diantaranya melalui bank atau lembaga leasing, yang masing-masing memiliki keunggulan. Hanya saja leasing lebih menjawab kebutuhan pembeli, yang ingin segera membawa pulang mobil pilihannya. Apalagi leasing memberi kemudahan berupa pengajuan kredit secara online. Lalu apa lagi keuntungan pakai leasing? Simak ulasan Hell In The Armory berikut ini.
1. Persyaratan yang Diminta Mudah
Sebagian besar perbankan meminta syarat yang cukup ribet, dan perlu melalui banyak persetujuan. Sehingga saat hendak mengajukan kredit mobil harus berpikir dua kali terlebih dahulu. Berbeda dengan leasing yang hanya membutuhkan persyaratan umum, seperti KTP dan KK. Kemdian bertemu secara tatap muka untuk melakukan interview singkat, sebagai proses untuk menentukan besaran kredit serta cicilan.
2. Proses Pengajuan Kredit Cepat
Banyak orang yang malas mengajukan kredit ke bank, dengan alasan proses pengajuannya yang lama. Calon pembeli diminta menunggu hingga beberapa minggu sampai bulan, baru disetujui atau tidak kreditnya. Padahal ketika keinginan sudah tidak dapat terbendung, inginnya barang segera sampai di depan mata. Pihak bank kurang bisa merealisasikan impian konsumen dengan cepat. Sebab itulah banyak yang enggan mengajukan kredit ke bank lagi.
Akhiranya leasing yang menjad pilhan tepat, untuk mewujudkan mimpi memiliki mobil probadi. Apalagi di era digital seperti ini, banyak perusahaan leasing yang menerapkan layanan secara online. Biasanya sejumlah leasing mempunyai aplikasi tertentu yang dapat diunduh oleh pengguna smartphone. Disana bisa memilih mobil sesuai keinginan dan kebutuhan, kemudian mengisi data diri sekaligus melakukan negosisasi terkait besar cicilan.
3. Uang Muka Fleksibel dan Ringan
Bank Indonesia menetapkan minimal uang muka sebesar 30 persen. Namun itu hanya berlaku jika anda mengajukan kredit ke perbankan. Lain cerita apabila anda mengambil kredit melalui lembaga leasing, yang tidak menentukan besarnya DP. Justru calon pembeli diberi kebebasan untuk menentukan uang muka mereka sendiri. Tentunya menyesuaikan dengan kemampuan finansial, serta kesepakatan antara dua belah pihak.
Prinsipnya semakin besar DP yang anda berikan dimuka, maka jumlah cicilan akan berkurang. Memang terlihat berat di depan tetapi nantinya meringankan anda saat membayar angsuran. Anda tidak perlu menyisihkan banyak penghasilan untuk membayar cicilan. Bahkan bisa mengalokasikan pendapatan untuk keperluan lainnya. Namun hal ini bukan paksaan dikembalikan lagi pada kesanggupan personal.
4. Boleh Mengajukan Masa Tenor
Masa tenor berkaitan dengan besaran cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya. Leasing memberi kebebasan kepada konsumen untuk menetukan masa tenornya sendiri. Kedua belah pihak akan melakukan negosiasi yang melibatkan banyak ketentuan. Anda dipersilahkan mengajukan masa tenor yang sekiranya sesuai dengan kemampuan finansial. Pihak leasing pun tidak akan memaksakan tenor, justru mengikuti keinginan para konsumen.
Namun perlu anda perhatikan jumlah bunga yang anda dapatkan nantinya. Semakin panjang masa tenor maka presentase bunga terus berjalan. Artinya anda harus membayar double dalam jangka waktu lama. Maka dari itu usahakan pilih masa tenor yang cepat misalnya 2 atau 3 tahun. Agar nantinya tidak akan memberatkan anda jika ingin mengajukan kredit kembali.
Baik perbankan atau leasing sebenarnya masing-masing sama baiknya. Hanya saja leasing mempermudah jalan bagi mereka yang ingin mengajukan kredit. Tidak ada ketentuan yang terlalu mengikat, terbukti dari uang muka yang bisa di negosiasi. Begitupun dengan jumlah cicilan dan masa tenor yang disanggupi. Akan tetapi dibalik kemudahan ada sisi kesulitannya yaitu resiko bunga yang perlu ditanggung.